
Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial. Peristiwa yang diduga melibatkan 10 siswi itu disebut terjadi di dalam kelas saat jam istirahat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemberitaan mengenai kasus ini kemudian ramai disorot pada 10–12 Oktober 2026.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dikelilingi sejumlah siswi. Beberapa di antaranya tampak menunjuk korban dan melontarkan perkataan kasar. Ada pula tindakan menarik jilbab dan mendorong kepala korban. Menurut keterangan kepala sekolah yang dikutip media, para siswi yang diduga terlibat berasal dari kelas VII dan IX. Dugaan pemicu kejadian berkaitan dengan kesalahpahaman atau isu di antara para siswa, tetapi penyebab pastinya belum dapat dipastikan karena keterangan yang diberikan masih berbeda-beda.
Pihak sekolah menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta orang tua siswa terkait. Sementara itu, orang tua korban dilaporkan telah membuat laporan resmi kepada polisi dan memilih agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Polisi melalui unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukan persoalan sepele yang dapat dianggap sebagai candaan antarteman. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar tanpa rasa takut atau tertekan. Penanganan yang serius, pendampingan psikologis bagi korban, serta keterlibatan orang tua dan pihak berwenang sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas anak-anak yang terlibat atau menghakimi siapa pun sebelum proses pemeriksaan selesai.






0 komentar:
Posting Komentar